PT. BPR Bumi Prima Dana merupakan salah satu Bank Perekonomian Rakyat yang menjalankan usahanya secara konvensional.

Bumi Bank sebelumnya terdaftar dengan nama PT BPR Dewa Mertha yang berkedudukan di Desa Penatahan Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan.

Adanya perubahan pemegang saham pada tahun 2000 atas surat KEMENKUMHAM No. C2-5898 HT.01.01.Th.90 dengan akta perubahan No.30 tanggal 23 agustus 2000. Proses akuisisi dilakukan langsung oleh para pemilik saham yang baru dihadapan Notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH.

Bumi Bank selalu berinovasi, mengikuti perkembangan dunia perbankan dan digitalisasi sebagai upaya Bumi Bank dalam memberikan pelayanan terbaik untuk nasabah. 

Mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menyebutkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berubah nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Untuk itu kami informasikan kepada seluruh masyarakat luas bahwa PT. BPR Bumi Prima Dana telah melakukan perubahan nama dari Bank Perkreditan Rakyat Bumi Prima Dana menjadi Bank Perekonomian Rakyat Bumi Prima Dana berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0042789.AH.01.02. TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Bumi Prima Dana.

#BumiBank Sinergi Tiada Henti