PT. BPR Bumi Prima Dana merupakan salah satu Bank Perkreditan Rakyat yang menjalankan usahanya secara konvensional.
Bumi Bank sebelumnya terdaftar dengan nama PT BPR Dewa Mertha yang berkedudukan di Desa Penatahan Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan.
Adanya perubahan pemegang saham pada tahun 2000 atas surat KEMENKUMHAM No. C2-5898 HT.01.01.Th.90 dengan akta perubahan No.30 tanggal 23 agustus 2000. Proses akuisisi dilakukan langsung oleh para pemilik saham yang baru dihadapan Notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH.
Bumi Bank selalu berinovasi, mengikuti perkembangan dunia perbankan dan digitalisasi sebagai upaya Bumi Bank dalam memberikan pelayanan terbaik untuk nasabah.