MENINGKATKAN LITERASI
PT. BPR BUMI PRIMA DANA
Pengertian Investasi yang di ulas dalam kamus besar bahasa Indonesia adalah penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Pengertian investasi menurut Mulyadi (2001:284) “Investasi adalah pengaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan laba di masa yang akan datang.”
Hal yang perlu dipertimbangkan dalam memilih investasi yang tepat
A.Modal
B.Revenue (Hasil yang diperoleh)
C.Resiko
D.Keterampilan yang diperlukan
E.Waktu keterlibatan
Macam – macam Investasi
1. DEPOSITO
Keuntungan dan Kerugian Investasi
INVESTASI | KEUNTUNGAN | KERUGIAN |
DEPOSITO | -LPS -BUNGA RUTIN |
BUNGA SEWAKTU WAKTU BERUBAH |
TABUNGAN | -LPS -BISA DI TARIK SEWAKTU WAKTU |
|
PROPERTI | -NILAI PROPERTI LEBIH TINGGI -MENDAPATKAN PROPERTI YANG SESUAI |
-MODAL BESAR -PROSES RUMIT -RESIKO BESAR |
SAHAM | -CAPITAL GAIN -DEVIDEN |
-MODAL BESAR -CAPITAL LOSS -LIKUIDASI -NO DEVIDEN |
BISNIS | -Anda biasanya memiliki hak eksklusif di wilayah Anda -Pembiayaan bisnis mungkin lebih mudah |
-BIAYA TINGGI -PROSES RUMIT -PEWARALABA BANGKRUT |
Kami menawarkan investasi yang tepat, yaitu menginvestasikan uang anda di Bank
Pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
MACAM-MACAM BANK
A. BANK UMUM
B. BANK SENTRAL
C. BANK BPR
Investasi di Bank BPR merupakan investasi yang aman karena dijamin LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia.
DASAR HUKUM LPS
UU No. 10/1998 ttg Perbankan (Pasal 37
(1) Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan
(2) Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan
FUNGSI LPS
LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.
Program Penjaminan LPS
-Kepesertaan (Pasal 8 UU LPS)
Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan
-Nilai Simpanan yang Dijaminkan
Sejak 13 Oktober 2008, nilai simpanan yang dijamin pernasabah per bank berubah dari maksimal Rp. 100 juta menjadi Rp. 2 Miliar (PP No. 6 Th. 2008)
Tips Agar Simpanan Anda Layak Dibayar LPS
-Pada saat pembukaan rekening, atau pada saat perpanjangan, yakinkan bahwa tingkat bunga yang anda terima tidak melebihi tingkat bunga penjamin
-Apabila Anda memiliki pinjaman dari bank yang bersangkutan, usahakan agar kredit tersebut tidak macet
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
Fungsi OJK
Menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan
PRODUK KAMI
1. TABUNGAN
– TABUNGAN BULANAN (PRIBUMI : Pribadi Meraih Mimpi)
– TABUNGAN HARIAN (PRIMA)
2. DEPOSITO
– DEPOSITO UMUM
3. KREDIT MULTIGUNA
– KREDIT MODAL KERJA
– KREDIT INVESTASI
– KREDIT KONSUMTIF LAINNYA
Recent Comments